Ketua Komisi III DPRD Kota MedanMEDAN KITAmedia terpercayaPosmetro MedanSalomo TD Pardede

Realisasi PAD Kota Medan Triwulan I Perlu Peningkatan, Dewan Dorong Pengawasan yang Lebih Ketat

Pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan pada Triwulan I tahun ini menunjukkan hasil yang belum optimal. Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TD Pardede, mengemukakan pandangannya terkait realisasi PAD yang masih jauh dari harapan. Dengan banyaknya usaha yang bermunculan di kota ini, seharusnya angka PAD bisa lebih tinggi dari Rp757,46 miliar yang tercatat saat ini.

Pentingnya Meningkatkan Realisasi PAD

Salomo menegaskan bahwa jika melihat proyeksi hingga Triwulan IV, target PAD Kota Medan sebesar Rp3,64 triliun untuk tahun 2026 tampaknya tidak akan tercapai. Hal ini mengindikasikan perlunya langkah-langkah strategis untuk memperbaiki situasi ini agar PAD dapat terwujud sesuai target yang ditetapkan.

Upaya Pemkot Medan dalam Pencapaian Target

Untuk mengoptimalkan pencapaian PAD, Salomo mendorong pemerintah kota untuk lebih proaktif dalam mendata semua usaha yang beroperasi dan melakukan pengawasan yang lebih ketat. Dengan adanya pemantauan yang efektif, diharapkan pajak yang dibayarkan oleh para pelaku usaha bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sistem pemantauan langsung di lokasi usaha terbukti efektif. Dengan cara ini, kita bisa memastikan apakah pajak yang dibayar sesuai dengan kenyataan di lapangan. Beberapa lokasi yang telah dipantau menunjukkan perubahan positif dalam pajak yang dibayarkan. Saya berharap sistem ini bisa diterapkan secara menyeluruh di seluruh usaha untuk memaksimalkan kontribusi PAD,” ujarnya.

Pajak Hiburan dan Dinamika Pajak Usaha

Salomo juga mengangkat isu pajak hiburan di Kota Medan yang saat ini berada pada angka 40%. Dia menyoroti adanya usaha-usaha yang mencoba menghindari kewajiban pajak hiburan dengan mengklaim sebagai restoran yang hanya dikenakan pajak 10%.

Rapat Dengar Pendapat dan Tindak Lanjut

Dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat (RDP), kondisi ini telah disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Salomo mengungkapkan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. “Kami akan bertanya kembali mengenai progres yang telah dilakukan. Kami di DPRD akan terus mendukung dan mengawasi Pemko Medan dalam pencapaian PAD,” tegasnya.

Ketegasan terhadap Usaha yang Tak Patuh

Salomo menekankan perlunya Pemko Medan untuk lebih tegas dalam menangani usaha-usaha yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Dia meminta agar laporan mengenai usaha yang membandel disampaikan kepada DPRD untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami meminta laporan terkait usaha-usaha yang menunggak pajak. Harus ada tindakan nyata; jika batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, Pemko harus bersikap tegas. Hal ini penting sebagai contoh bagi usaha lain agar tidak berani melanggar ketentuan,” pungkasnya.

Realisasi PAD hingga April 2026

Hingga pertengahan April 2026, realisasi total PAD Kota Medan hanya mencapai 19,91% atau sekitar Rp757,46 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,64 triliun. Meskipun capaian ini dikategorikan baik, Wali Kota Medan, Rico Waas, mengingatkan agar seluruh jajaran tidak berpuas diri.

“Capaian penerimaan pajak daerah masih dalam kategori baik dan patut diapresiasi. Namun, kita harus tetap berupaya agar realisasi pajak lebih optimal,” ujar Rico saat memimpin Rapat Kerja mengenai realisasi PAD di Kantor Bapenda Medan.

Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan

Dalam rapat tersebut, Wali Kota juga mengevaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih dinilai rendah. Ia meminta Bapenda untuk segera mengidentifikasi wajib pajak yang menunggak, terutama yang memiliki nilai besar, serta menyiapkan langkah-langkah konkret untuk penagihan.

“Penanganan tunggakan tidak boleh menunggu hingga akhir tahun,” tegasnya. Penanganan yang proaktif diharapkan dapat meningkatkan kontribusi PBB bagi PAD Kota Medan.

Dengan adanya langkah-langkah yang lebih tegas dan sistematis dalam pengawasan dan pengelolaan pajak, diharapkan realisasi PAD Kota Medan akan meningkat secara signifikan. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menciptakan iklim usaha yang tidak hanya mematuhi aturan pajak, tetapi juga berkontribusi positif untuk pembangunan daerah.

Back to top button