Penasihat Hukum Dirut PT PASU Menyatakan Bantahan Jaksa Kurang Menjawab Substansi Perlawanan

Dalam dunia bisnis, konflik hukum sering kali muncul sebagai konsekuensi dari keputusan yang diambil, terutama dalam situasi yang melibatkan kontrak dan hubungan antarperusahaan. Kasus yang melibatkan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, adalah contoh nyata dari situasi ini. Ia menghadapi dugaan korupsi terkait penjualan aluminium alloy kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Menurut Djoko, perkara ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana, karena berkaitan dengan risiko yang dihadapi dalam kegiatan bisnis dan kontrak yang ada.
Pernyataan Djoko Sutrisno di Pengadilan
Pernyataan tersebut diungkapkan Djoko setelah mengikuti jalannya persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 20 Mei 2026. Dalam sesi tersebut, Djoko menegaskan bahwa kasus yang menimpanya merupakan bentuk dari kriminalisasi yang tidak seharusnya terjadi dalam konteks bisnis.
Djoko menyatakan, “Ini sesuatu kriminalisasi perdata sama risiko bisnis,” menandakan bahwa ia merasa terjebak dalam situasi yang seharusnya ditangani melalui mekanisme perdata.
Pendukung Hukum dan Bantahan Jaksa
Dalam kesempatan yang ada, Djoko juga menyerahkan dokumen penting kepada majelis hakim. Dokumen tersebut berisi penjelasan mengenai pihak-pihak yang melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Menurut penjelasannya, auditor yang digunakan oleh jaksa tidak memiliki kewenangan konstitusi untuk melakukan perhitungan tersebut.
“Penjelasan tentang bahwa KAP yang diandalkan oleh jaksa itu tidak mempunyai kewenangan konstitusi melakukan perhitungan kerugian negara dan tidak berkapasitas sesuai undang-undang konstitusi,” jelasnya.
Di sisi lain, penasihat hukum Djoko, Willyam Raja D. Halawa, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap bantahan jaksa yang dinilainya belum menjawab substansi perlawanan yang mereka ajukan dalam sidang sebelumnya. Menurutnya, penilaian yang dilakukan oleh jaksa terlalu cepat dan tidak mempertimbangkan penjelasan yang telah diberikan dalam dakwaan.
Substansi Perlawanan
Willyam menegaskan bahwa pihaknya belum memasuki diskusi tentang substansi perkara itu. Mereka lebih fokus pada isu normatif yang berkaitan dengan pemisahan antara kekayaan negara dan kekayaan BUMN. “Tadi disampaikan bahwa JPU masih berpendapat bahwa itu tidak bisa dipisahkan. Kalau tidak bisa dipisahkan, jadi apa makna undang-undang tentang pemisahan harta itu?” tanyanya, mempertanyakan logika di balik argumen jaksa.
Willyam menegaskan keyakinannya bahwa perkara ini adalah sengketa perdata, terlebih lagi setelah PT PASU dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, di mana proses penyelesaian asetnya kini ditangani oleh kurator.
Aspek Hukum dalam Kasus Ini
Menurut Willyam, berkas yang disampaikan oleh mereka menekankan bahwa kasus ini adalah murni masalah perdata. Dengan adanya putusan yang telah inkrah dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa perusahaan PT PASU sudah pailit, maka pengurusannya telah diserahkan kepada kurator.
“Itu berkas tentang pendapat beliau kurang lebih sama isinya, yaitu penegasan saja bahwa ini adalah murni perkara perdata. Karena ini sudah ada putusan yang inkrah dari PN Surabaya, yaitu hasilnya adalah perusahaan PT PASU ini sudah pailit dan sudah diserahkan pemberesannya kepada kurator,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan langkah-langkah yang diambil oleh Kejati Sumut dalam penyidikan kasus ini, mengingat bahwa perkara yang dibahas telah melalui proses hukum di Pengadilan Niaga Surabaya.
Proses Penyidikan dan Kerugian Negara
“Kerugian negara yang dimaksud dan peristiwa bisnis yang dimaksud itu sudah diperiksa di pengadilan. Di PN Surabaya. Jadi bagaimana? Apakah mereka ada memanggil itu?” ujarnya, menunjukkan keraguan terhadap keabsahan proses hukum yang sedang berlangsung.
Willyam menegaskan bahwa masalah yang diangkat oleh jaksa sebenarnya merupakan kasus gagal bayar dalam hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum. “Dengan kata lain adalah barang pesanan dari PT PASU. Ini sudah diuji peristiwanya. Peristiwa ini adalah peristiwa gagal bayar dan sudah dijelaskan apa penyebabnya. Dan juga Inalum sudah menyatakan diri sebagai kreditur,” tuturnya dengan tegas.
Harapan Terdakwa terhadap Majelis Hakim
Meski situasi yang dihadapi cukup rumit, pihak terdakwa tetap optimis bahwa majelis hakim akan melihat permasalahan ini secara objektif. “Kita masih tetap berharap agar majelis dapat melihat bahwa ini adalah perkara murni perdata. Karena putusannya juga sudah ada dan pengurusan itu sudah dilaksanakan oleh kurator,” ungkap Willyam.
Pihak Terdakwa dan Dakwaan Jaksa
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut mendakwa empat terdakwa, termasuk mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Djoko Sutrisno sebagai Dirut PT PASU Tbk.
Jaksa berpendapat bahwa perubahan skema pembayaran dari sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari mengakibatkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana, yang berujung pada kerugian negara yang diperkirakan mencapai USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar.
Dengan berbagai argumen yang telah disampaikan, kini semua pihak menunggu keputusan dari majelis hakim, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan penegakan hukum yang seadil-adilnya dalam perkara ini.



