
Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto memberikan kritik tajam terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang saat ini sedang dibahas. Dalam pandangannya, tidak tercantumnya nomenklatur BNN dalam RUU tersebut berisiko melemahkan posisi kelembagaan serta kewenangan penyidik BNN dalam penegakan hukum. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat peran vital BNN dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
Pentingnya Nomenklatur BNN dalam RUU Narkotika
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 7 April 2026. Ia menegaskan bahwa penghilangan nomenklatur BNN dapat menciptakan ambiguitas yang merugikan lembaga tersebut dan berpotensi melemahkan kewenangan penyidik BNN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kondisi ini menjadi sangat mengkhawatirkan bagi kami. Jika identitas BNN direduksi, akan ada risiko hilangnya kewenangan penyidik BNN,” ungkap Suyudi. Ia menekankan bahwa penghapusan nomenklatur ini dapat memberikan dampak langsung pada kemampuan penyidik BNN, termasuk dalam hal penangkapan dan penahanan pelaku kejahatan narkotika.
Suyudi juga menggarisbawahi bahwa kondisi ini akan berpengaruh pada kolaborasi dengan penyidik dari Polri yang diperbantukan di BNN. Menurutnya, hal ini dapat menutup akses koordinasi langsung dengan penuntut umum, yang sangat krusial dalam proses penegakan hukum.
Usulan untuk Mempertahankan Kewenangan Penyidik
Oleh karena itu, Suyudi meminta agar DPR tetap mencantumkan nomenklatur BNN dalam RUU tersebut. “Langkah ini penting untuk memperjelas posisi dan kewenangan lembaga kami dalam proses penyidikan,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa BNN adalah lembaga negara yang diamanatkan untuk melaksanakan penyidikan secara efektif.
“Kewenangan kami dalam melakukan penyidikan harus diakui dan diperkuat,” tegas Suyudi. Ia menegaskan komitmen BNN untuk menjalankan koordinasi dan sinergi dengan Polri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Usulan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan
Dalam kesempatan yang sama, Suyudi juga mengajukan usulan agar kewenangan penyadapan dalam penanganan kasus narkotika dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan. Menurutnya, aturan dalam KUHAP yang baru saat ini membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan, yang dianggapnya terlalu terbatas.
“Penyadapan sejak awal sangat penting untuk mengidentifikasi keterlibatan individu dalam jaringan narkotika,” jelas Suyudi. Ia berpendapat bahwa dengan memberikan kewenangan penyadapan sejak tahap awal, hal ini dapat menjadi dasar untuk menentukan status hukum seseorang.
- Identifikasi lebih awal terhadap jaringan narkotika.
- Memperoleh bukti permulaan yang kuat.
- Memetakan jaringan kejahatan secara lebih efektif.
- Menjamin kelancaran proses penyidikan.
- Mendukung kolaborasi antar lembaga penegak hukum.
Suyudi menekankan bahwa karakteristik kejahatan narkotika yang cenderung bergerak secara tertutup menjadikan teknik penyadapan sebagai alat yang sangat penting dalam pemetaan jaringan. “Tujuannya bukan hanya untuk mendapatkan bukti yang dapat digunakan di pengadilan, tetapi juga untuk mencari bukti permulaan dan memahami struktur jaringan kejahatan,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa usulan tersebut sejalan dengan kebutuhan penegakan hukum yang lebih modern dan dapat diakomodasi melalui pengaturan khusus (lex specialis) dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Dengan demikian, BNN berharap agar DPR dapat mempertimbangkan masukan ini dalam pembahasan RUU agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mendukung upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Peran Strategis BNN dalam Pemberantasan Narkotika
Pentingnya peran BNN dalam pemberantasan narkotika di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus, BNN bertanggung jawab untuk menanggulangi peredaran narkoba yang semakin marak. Oleh karena itu, pengaturan yang jelas dalam RUU Narkotika sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja BNN.
BNN tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memiliki peran dalam pencegahan dan rehabilitasi. Dalam menghadapi masalah narkotika yang kompleks, kolaborasi antara BNN, Polri, dan lembaga terkait lainnya menjadi sangat penting. Kewenangan yang jelas dalam RUU Narkotika akan memperkuat sinergi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkoba.
Sinergi dengan Lembaga Penegak Hukum Lainnya
Sinergi yang baik antara BNN dan lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Polri, Kementerian Kesehatan, dan institusi lainnya, menjadi kunci dalam menciptakan strategi yang efektif. Dalam hal ini, BNN berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dalam berbagai aspek, seperti:
- Penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat.
- Operasi gabungan untuk penangkapan pelaku kejahatan.
- Rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
- Pemetaan dan analisis jaringan narkotika.
- Pengembangan kebijakan yang mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan dari semua pihak, BNN yakin bahwa upaya pemberantasan narkotika akan lebih efektif. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Menghadapi Tantangan Narkotika di Era Modern
Di era modern ini, tantangan dalam penanganan kasus narkotika semakin kompleks. Perkembangan teknologi dan metode yang digunakan oleh pelaku kejahatan membuat penegakan hukum menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, BNN perlu memiliki kewenangan yang memadai untuk dapat melakukan tindakan preventif dan represif yang efektif.
Penerapan teknologi dalam proses penyidikan, termasuk penggunaan alat penyadapan, sangat penting untuk mengumpulkan bukti yang dapat mendukung proses hukum. Dengan demikian, BNN berharap bahwa DPR akan mempertimbangkan usulan mengenai kewenangan penyadapan ini demi kepentingan penegakan hukum yang lebih baik.
Komitmen BNN untuk Masyarakat
BNN berkomitmen untuk terus berupaya dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia yang lebih baik. Melalui kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak dan dukungan regulasi yang tepat, BNN yakin dapat menghadapi tantangan yang ada. Dengan adanya kekuatan hukum yang jelas, diharapkan masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman narkotika.
Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan membangun kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan dalam pemberantasan narkoba memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.





