Peran Pendamping Desa Todanan dalam Proyek Mangkrak Desa Sendang: Tinjauan Komprehensif

Proyek pembangunan yang terhenti di Desa Sendang, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora pada tahun 2025 memunculkan sejumlah pertanyaan penting mengenai efektivitas pengawasan dan pendampingan pembangunan desa. Sejauh ini, sorotan utama tidak hanya berfokus pada Pemerintah Desa Sendang, tetapi juga pada kinerja pendamping desa yang dinilai kurang maksimal dalam menjalankan tugas pengawasan.
Peran Strategis Pendamping Desa
Fuad, selaku Ketua Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN), menyoroti proyek yang mangkrak sebagai bukti adanya celah dalam sistem pengawasan pembangunan desa. Menurutnya, pendamping desa seharusnya memainkan peran penting dalam memastikan bahwa setiap program pembangunan desa berjalan sesuai rencana, baik dari segi administrasi maupun implementasi di lapangan.
“Publik berhak bertanya tentang fungsi pengawasan dan pendampingan jika ada proyek yang berhenti di tengah jalan. Pendamping desa seharusnya tidak hanya hadir dalam rapat desa, tetapi juga harus memastikan bahwa kegiatan yang direncanakan benar-benar berjalan dengan baik,” ujar Fuad.
Indikasi Kelemahan Pengawasan
Fuad menekankan bahwa dalam mekanisme pengelolaan dana desa, pendamping desa memiliki akses dan peran dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan kegiatan. Oleh karena itu, munculnya proyek yang mangkrak di tengah jalan bisa dianggap sebagai indikasi kelemahan dalam pengawasan program pembangunan desa.
Bagaimana mungkin proyek tersebut bisa berjalan hingga tahap pelaksanaan tetapi akhirnya terbengkalai tanpa adanya pengawasan atau peringatan dari awal oleh pihak yang bertugas melakukan pendampingan?” tanya Fuad.
Pentingnya Pengawasan Ketat
MPKN memandang bahwa masalah ini bukanlah hal yang biasa. Mengingat pembangunan desa dibiayai oleh dana publik, setiap tahap pelaksanaan seharusnya berada di bawah pengawasan ketat untuk mencegah kerugian bagi masyarakat.
Dengan demikian, Fuad mendesak perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pendamping desa di Kecamatan Todanan, termasuk mengkaji sejauh mana peran mereka dalam pengawalan proyek yang kini menjadi sorotan.
Perlunya Evaluasi Serius
“Kami meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi serius. Jika ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi pendampingan, maka harus ada langkah tegas sesuai aturan,” tegas Fuad.
Selain itu, MPKN juga mendorong Pemerintah Kabupaten Blora untuk memperkuat sistem pengawasan pembangunan desa, termasuk memastikan bahwa pendamping desa yang ditugaskan benar-benar memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen dalam pengelolaan dana desa.
Mencegah Masalah Berulang
Fuad menekankan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, potensi masalah dalam pembangunan desa akan terus terjadi, terutama mengingat jumlah dana desa yang dikelola setiap tahunnya cukup besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Dana desa adalah uang rakyat. Oleh karena itu, setiap program pembangunan harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel. Proyek mangkrak tidak boleh menjadi preseden buruk dalam pengelolaan pembangunan desa,” ungkapnya.
Momentum Evaluasi Menyeluruh
MPKN menegaskan bahwa kasus proyek mangkrak di Desa Sendang harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi sistem pengawasan pembangunan desa di Kabupaten Blora.
“Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika tidak ada evaluasi dan perbaikan, kasus serupa bisa saja terjadi di desa-desa lain,” tutup Fuad.