Ijab Kabul Justin Hubner dan Jennifer Coppen: Hukum Fiqih Islam tentang Penggunaan Binti Ibunya

Banda Aceh baru saja dikejutkan dengan kabar menggembirakan dari dunia hiburan dan olahraga. Bek andalan Timnas Indonesia, Justin Hubner, resmi mengakhiri masa lajangnya dengan mempersunting aktris cantik Jennifer Coppen pada hari Jumat, 12 Juni 2026. Pernikahan mereka berlangsung dengan suasana intim di Tirtha Bali, penuh dengan nuansa haru dan kebahagiaan.
Detail Menarik dalam Ijab Kabul
Namun, di balik momen bahagia tersebut, satu hal menarik perhatian banyak orang di media sosial. Dalam prosesi ijab kabul, Justin menyebutkan nama ibunda Jennifer, Khotimah, alih-alih menyebutkan nama sang ayah, Richardo Benito. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari netizen yang mengikuti acara tersebut.
Frasa “Binti Khotimah” yang Menarik Perhatian
Ketika Justin Hubner melafalkan ijab kabul, ia dengan tegas menyatakan, “Saya terima nikahnya Jennifer Rochelle Coppen binti Khotimah dengan maskawin tersebut dibayar tunai.” Penggunaan frasa “binti Khotimah” ini langsung memicu diskusi di kalangan netizen. Banyak yang penasaran tentang alasan di balik keputusan untuk menggunakan nama ibu dalam momen sakral tersebut, padahal Richardo Benito terlihat hadir dan menyaksikan pernikahan putrinya.
Sah atau Tidak? Perdebatan di Dunia Maya
Kolom komentar di unggahan pernikahan mereka pun segera dipenuhi dengan berbagai pendapat mengenai keabsahan pernikahan berdasarkan hukum fiqih Islam. Sebagian netizen merasa janggal dan mempertanyakan apakah pernikahan ini sah secara syariat, mengingat dalam tradisi Islam, biasanya anak dinasabkan kepada ayah kandung (bin/binti).
Dasar Hukum dalam Islam
Menurut informasi yang dilansir dari berbagai sumber, termasuk NU Online, ada alasan syariat yang jelas terkait penggunaan nama ibu dalam ijab kabul. Dalam konteks hukum fiqih Islam, anak perempuan yang lahir di luar pernikahan mengikuti nasab ibunya, meskipun setelah itu orang tuanya menikah.
Hal ini berimplikasi langsung pada status perwalian dalam pernikahan. Penyebutan nama ibu dalam akad nikah Jennifer Coppen merupakan bentuk ketaatan terhadap ketentuan administrasi dan hukum fiqih Islam. Ini dilakukan agar pernikahan tetap dianggap sah di mata agama.
Konsekuensi dan Keabsahan Pernikahan
Jika seorang ayah biologis dipaksakan untuk menjadi wali nikah bagi anak yang lahir di luar nikah, ada risiko bahwa pernikahan tersebut bisa dianggap tidak sah. Meskipun sempat menjadi perdebatan di kalangan netizen, penggunaan nama ibu dalam ijab kabul tidak serta merta menodai kesucian pernikahan itu sendiri.
Dari perspektif hukum fiqih, akad nikah masih dianggap sah selama memenuhi rukun nikah yang berlaku. Salah satu syarat penting dalam prosesi ini adalah adanya mahar yang jelas.
Detail Mahar dalam Pernikahan
Dalam prosesi ijab kabul tersebut, Justin Hubner memberikan mahar berupa 12 gram emas, 6 gram emas, serta uang tunai sebesar 2.026 Euro, yang setara dengan Rp41,7 juta. Angka ini diduga merujuk pada tanggal pernikahan mereka, menambah keistimewaan dalam momen bersejarah ini.
Dengan demikian, meskipun terdapat pertanyaan dan diskusi mengenai penggunaan nama ibu dalam ijab kabul, pernikahan Justin Hubner dan Jennifer Coppen tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum fiqih Islam. Diskusi ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman tentang hukum fiqih dalam konteks sosial dan budaya yang terus berkembang.