
Sebuah tabir gelap telah terbuka dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang berada di bawah pengawasan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025 mengungkapkan indikasi pelanggaran anggaran yang jumlahnya mencapai Rp 597,7 miliar, suatu jumlah yang fantastis.
Penetapan Yaqut Sebagai Tersangka
Penemuan ini semakin menguatkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Temuan Pelanggaran Paling Mencolok
BPK menemukan beberapa pelanggaran yang mencolok, di antaranya adanya 4.531 jemaah yang berangkat haji tanpa hak atau melanggar aturan masa tunggu. Berikut rincian pelanggaran tersebut:
Pelanggaran Masa Tunggu
Sebanyak 61 jemaah berhasil berangkat haji meski seharusnya mereka tidak memenuhi syarat karena telah melaksanakan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir.
Penggabungan Mahram Ilegal
Menurut BPK, sebanyak 3.499 jemaah berangkat melalui skema penggabungan mahram yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Pelimpahan Porsi Bermasalah
Ada juga 971 jemaah yang mendapatkan pelimpahan porsi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai akibat dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, jemaah yang sebenarnya memenuhi syarat justru harus menunda keberangkatan mereka. Hal ini tentu saja menimbulkan beban subsidi yang seharusnya tidak perlu ada.
Manipulasi Data Jemaah dan Penggunaan Anggaran
Auditor negara juga menemukan adanya manipulasi data jemaah serta penggunaan anggaran operasional haji yang tidak didukung oleh dasar hukum dan dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap. BPK mencatat bahwa ada penyimpangan dalam prosedur pembayaran serta pengadaan barang dan jasa untuk operasional haji. Total ketidakpatuhan ini mencapai Rp 596,88 miliar, ditambah dengan masalah dalam aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (3E) senilai Rp 779,27 juta.
Subsidi dan Kebocoran Uang Negara
Temuan ini menjadi sangat penting mengingat jumlah subsidi yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pada tahun 2024, nilai manfaat atau subsidi yang diberikan mencapai Rp 37,36 juta per jemaah. Adanya ketidakpatuhan anggaran sebesar lebih dari setengah triliun ini menunjukkan indikasi adanya kebocoran uang negara yang seharusnya dapat digunakan untuk meringankan biaya jemaah yang benar-benar berhak dan telah menunggu bertahun-tahun.
Penyidikan Lebih Lanjut
Temuan BPK ini diharapkan dapat mendorong lembaga antirasuah untuk menggali lebih dalam dan melengkapi berkas perkara Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pengungkapan aliran dana ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk membongkar secara tuntas “permainan” yang ada di balik bisnis penyelenggaraan ibadah haji.
Sampai berita ini dibuat, belum ada tanggapan resmi terbaru dari pihak kuasa hukum Yaqut maupun Kementerian Agama terkait rincian temuan IHPS BPK tersebut.





