Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Viral dengan Cepat dan Tegas

Personil gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut telah berhasil menangkap dua orang pelaku kejahatan penganiayaan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan media. Kasus ini menjadi viral di berbagai media termasuk televisi, online, dan sosial.
Pelaku dan Kronologi Kejadian
Para pelaku yang berhasil diringkus masing-masing memiliki inisial TA dikenal juga dengan sebutan Popon dan BI. Keduanya dituduh terlibat dalam penyerangan terhadap korban berinisial JP. Kejadian ini terjadi di wilayah Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu, korban JP baru saja pulang dari membeli makanan untuk makan malam dan akan memasuki rumahnya.
Detail Kejadian
“Korban sedang membuka gembok dan kunci pintu rumahnya, ketika tiba-tiba dari belakang datang tiga orang pelaku yang berjalan kaki. Mereka membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban dengan cara mencekik lehernya,” ungkap AKP Agus.
“Korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri. Salah satu pelaku bahkan sempat mengancam akan menusuk dan mencoba membunuh korban jika korban melawan. Dalam baku hantam tersebut, para pelaku kemudian melukai korban menggunakan senjata tajam yang mereka bawa,” lanjut AKP Agus.
Perlawanan Korban dan Kedatangan Warga
Walaupun sudah terluka, korban tetap melakukan perlawanan hingga berhasil merebut salah satu senjata tajam milik pelaku. Dengan senjata tersebut korban sempat membacok salah seorang pelaku hingga terluka.
“Melihat adanya perlawanan dari korban serta warga sekitar mulai berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong, ketiga pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada dahi sebelah kiri, ibu jari tangan kiri, serta lutut kaki kiri, dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan,” tambah AKP Agus.
Penindakan dan Penangkapan
Menanggapi laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Jama K. Purba, SH., MH. membentuk tim khusus bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan analisa dari Tim IT Subdit III Jatanras, diketahui bahwa para pelaku diduga merupakan residivis kasus pencurian.
Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap keberadaan para pelaku. Hingga akhirnya pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku TA alias Popon.
Interogasi dan Pengembangan
Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni BI di kawasan Pajak Belawan.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta senjata tajam jenis parang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Polres Pelabuhan Belawan
Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” ujar AKP Agus Purnomo.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.