Penangkapan Akhir Pelaku Penganiayaan Pengantar Gas di Serang dalam Waktu 2 Minggu

Sebuah tragedi yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Serang, dimana seorang pengantar gas dengan berani dianiaya oleh pelanggannya sendiri. Aris Munandar, seorang warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, harus merasakan penderitaan yang tak terbayangkan ketika dia nyaris kehilangan nyawanya akibat dianiaya menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram. Korban yang seorang ayah dari dua anak ini pun harus menerima nasibnya yang pahit, dipukul berulang kali oleh pelaku hingga ambruk dan bersimbah darah.
Penangkapan Pelaku Penganiayaan Pengantar Gas di Serang
Pelaku yang bernama Jaenudin, setelah melakukan aksi keji tersebut, melarikan diri dan berhasil menghilang selama dua minggu lamanya. Namun, usahanya untuk terus bersembunyi dari kejaran hukum akhirnya berakhir ketika petugas Unit Reskrim Polsek Pamarayan berhasil meringkusnya di tempat persembunyiannya di Desa Citereup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kapolsek Pamarayan AKP Yusuf Ependi menguraikan kronologi peristiwa tersebut. Menurutnya, peristiwa penganiayaan berat ini terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026. Korban, Aris Munandar, saat itu sedang mengantarkan 20 tabung gas LPG pesanan pelaku ke rumahnya di Kampung Pakusaji, Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Aksi Penganiayaan yang Mengerikan
Namun, setelah tabung gas diantar, pelaku ternyata tidak segera melakukan pembayaran atas pesanan tersebut yang totalnya mencapai Rp400 ribu. Aris yang menunggu pembayaran di teras rumah pelaku, tiba-tiba dianiaya secara brutal. Pelaku datang dari arah belakang dan langsung memukul korban menggunakan tabung gas LPG sebanyak sekitar 10 kali hingga korban terjatuh.
Walaupun korban berusaha bangkit, namun pelaku kembali melakukan penganiayaan hingga korban kembali terjatuh. Aksi sadis ini bahkan tetap dilakukan saat korban sudah tidak berdaya. Pelaku bahkan menutup kepala korban menggunakan karung lalu kembali memukul menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram.
Melarikan Diri dan Penangkapan
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban yang mengalami luka serius di bagian kepala. Pelaku diketahui bersembunyi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Motif penganiayaan masih dalam proses penyelidikan oleh polisi, namun diduga kuat bahwa pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal kepada korban. Meski begitu, pelaku harus menerima akibat perbuatannya dan harus menjalani proses hukum yang berlaku.
Refleksi Dari Peristiwa Ini
Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi atas masalah apapun. Kita harus mengedepankan dialog dan komunikasi dalam menyelesaikan masalah. Selain itu, hukum juga harus ditegakkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah tindakan serupa terjadi di masa mendatang.